Melarang Eksport Nikel, Membuat Indonesia Di Gugat Uni Eropa

Melarang Eksport Nikel

Melarang Eksport Nikel, Membuat Indonesia Di Gugat Uni Eropa

Melarang Eksport Nikel

BERITAGUE.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan bahwa Indonesia akan terus melanjutkan hilirisasi komoditas tambang, termasuk nikel, dan melanjutkan Melarang Eksport Nikel yang berlaku semenjak 1 Januari 2020 lalu.
Walaupun kini Indonesia di gugat Uni Eropa lewat World Trade Organization (WTO) akibat larangan ekspor bijih nikel ini, tetapi Jokowi mengaku siap menghadapinya.

Kebijakan Hilirisasi

“Kebijakan kita mengenai hilirisasi, ini akan kita teruskan. Jikalau kita setop nikel (bijih), nikel setop. Walaupun kita di bawa ke WTO oleh Uni Eropa. Silakan enggak apa-apa. Ini nikel kita kok. Dari bumi negara kita kok. Silakan,” ungkapnya.

Jokowi segera bercerita apabila pada pertemuan G20 sebagian waktu lalu, banyak negara yang mempertanyakan kebijakan RI terkait nikel.

Lalu, ia malahan menyebut pentingnya hilirisasi tambang di dalam negeri tak lain untuk menjadikan tenaga kerja seluas-luasnya bagi warga RI. Jikalau Indonesia hanya menjual barang mentah keluar negeri, karenanya artinya yang menyerap banyak lapangan kerja adalah negara lain.

Siap Mengajukan Banding

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan siap ajukan banding apabila keok dalam gugatan Uni Eropa menyangkut larangan ekspor bijih nikel RI. Larangan ekspor ini sudah di lakukan semenjak 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Perlu di ketahui, Uni Eropa melayangkan gugatan hal yang demikian ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lantaran kebijakan larangan ekspor yang di terapkan RI itu menyebabkan kenaikan harga komoditas bawaan nikel di pasar global.

Indonesia sendiri masuk dalam keanggotaan WTO. Zulhas mengatakan, larangan seperti itu tak di perkenankan bagi negara-negara anggota. Di sisi lain, dirinya sempat di datangi Menteri Perdagangan Uni Eropa dan membahas masalah hal yang demikian. Cuma saja menurutnya, Uni Eropa sendiri tak mempunyai kepentingan bisnis apa saja menyangkut ekspor bijih nikel.

“Jadi kepentingan usaha ke UE nggak ada. Melainkan yang menggugat kita ini ia, sebab apa? Karena memang WTO itu melarang itu seperti haram,” kata Zulhas dalam konferensi pers Kerja 100 Hari Mendag, Jakarta Pusat, Minggu (25/09/2022).

“Walaupun kita di gugat di WTO enggak apa-apa. Kan nikel, nikel kita, barang, barang kita, mau kita jadikan pabrik di sini, mau kita jadikan barang di sini, hak kita dong,” katanya, Senin (17/9/2022). Untuk itu, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara handal untuk bersidang di WTO. “Sekali lagi seharusnya punya keberanian. Jangan hingga kita grogi gara-gara kita di gugat di WTO. Ya di siapkan lawyer-lawyer yang kelas-kelas internasional juga enggak keok kita,” tuturnya. Untuk di ketahui, duduk perkara gugatan Uni Eropa ke WTO berawal dikala pemerintah RI menyetop ekspor bahan mentah nikel. Tidak terima atas kebijakan itu, Uni Eropa segera membawa penyelesaian sengketa hal yang demikian ke sidang WTO pada permulaan 2021.

Artikel yang di sarankan: Tol Serbaraja Seski A1 Resmi Beroperasi, Grup Ciputra Menyiapkan Hunian Baru