Gegara Halangi Ambulans, Seseorang Ibu – Ibu Menjadi Viral! Pahami Aturan Soal Kendaraan Prioritas!

Gegara Halangi Ambulans, Seseorang Ibu – Ibu Menjadi Viral! Pahami Aturan Soal Kendaraan Prioritas!

Halangi Ambulans

Beritague.com — Baru-baru ini, ibu-ibu pengemudi kendaraan beroda empat di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Hal itu bermula usai dia tak berkeinginan memberikan jalan kepada ambulans yang tengah membawa seorang pasien.
Bukan hanya itu, melalui video yang banyak tersebar di media sosial, ibu-ibu hal yang demikian juga terlibat cekcok dengan sopir ambulans. Malah, dengan suara lantang dia mengatakan, ambulans itu tak boleh mendahuluinya.

Sejumlah warga yang berada di lokasi nampak menghampiri ibu-ibu hal yang demikian untuk memintanya mengalah dan memberikan jalan ke ambulans. Tetapi, dia nampak tak peduli. Sedangkan yang di kemudikannya itu di perbolehkan diam persis di depan ambulans.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan, cekcok antara ibu-ibu dan sopir ambulans bermula saat keduanya terlibat senggolan di jalan raya. Tata itu yang hasilnya membuat ibu-ibu itu naik pitam dan tak berkeinginan memberikan jalan.

Menghalangi, ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Jika ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang mendapatkan hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Pemerhati situasi sulit transportasi Budiyanto mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulans adalah bentuk pelanggaran lalu lintas. Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas seputar tata sistem berlalu lintas yang benar dan tata tertib perundang- undangan seputar lalu lintas.

Institusi Ambulans Adalah Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas.

Sedangkan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas adalah bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat di kenakan pasal 287 ayat 4, di pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Tata menghalangi ambulans dengan sistem atau situasi yang membahayakan nyawa atau barang dapat di kenakan pasal 311, di pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyuarakan, Pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk di dahulukan layak dengan urutan berikut:

  1. Sedangkan Pemadam Kebakaran Yang Sedang Melaksanakan Tugas
  2. Ambulans Yang Mengangkut Orang Sakit
  3. Kendaran Untuk Memberikan Pertolongan Pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Sedangkan Pimpinan Negara Republik Indonesia
  5. Sedangkan Pimpinan Dan Pejabat Negara Asing Serta Lembaga Internaional Yang Menjadi Tamu Negara
  6. Iring-Iringan Pengantar Jenazah Dan
  7. Konvoi Dan/atau Kendaraan Untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 135 menyuarakan; (1) Sedangkan yang mendapat hak utama sebagaimana di maksud dalam Pasal 134 mesti di kawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengamanan kalau mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Jika yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya. Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran seputar perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya.

Untuk itu selalu berhati – hatilah di jalan raya dan tidak berusaha menang sendiri di jalan, selalu utamakan kendaraan yang menjadi prioritas di negara Indonesia.

Artikel yang di sarankan: Sejarah Peninggalan Teknologi Zaman Dulu Untuk Perkembangan Dunia Saat Ini